 Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Badung, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Sudikerta, bertempat di Gedung Wanita Karya Graha, Lumintang, Kamis (19/11). Musda tersebut dihadiri oleh utusan seluruh koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Badung.
Sudikerta dalam membacakan sambutan Bupati mengatakan menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya Musda Dekopinda Kabupaten Badung, karena Musda merupakan Forum tertinggi bagi Dekopinda untuk melakukan evaluasi, menyusun kebijakan, program-program strategis untuk tumbuhnya koperasi berkualitas didukung sumber daya manusia yang handal serta partisifasi aktif anggota. Lebih lanjut dikatakan, sesuai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa satu-satunya wadah atau lembaga yang dibentuk oleh gerakan koperasi adalah Dekopinda, sehingga Dekopinda mempunyai peran yang sangat penting dan strategis untuk bersama pemerintah memajukan dan membangun koperasi (baik jiwa maupun raganya). Dekopinda adalah satu-satunya lembaga milik gerakan koperasi, sehingga siapapun nantinya terpilih menjadi Ketua, adalah orang terbaik dari gerakan koperasi yang memiliki dedikasi, loyalitas dan komitmen yang tinggi, berfikir inovatif, kreatif dan memiliki jiwa kewirausahaan untuk kemajuan koperasi. Ketua Dekopinda beserta ketua- ketua bidang harus mampu membawa angin segar untuk seluruh gerakan. Permasalahan-permasalahan yang muncul di gerakan, secara bersama-sama dicarikan jalan pemecahannya sehingga koperasi betul-betul mampu sebagai gerakan ekonomi masyarakat, yang mampu memberikan peningkatan kesejahteraan kepada anggota. Ditambahakan koperasi adalah soko guru perekonomian, sehingga koperasi harus dijadikan sebuah gerakan perekonomian masyarakat. Sumber daya manusia harus kita tingkatkan, kelembagaan harus makin tangguh, kewirausahaanya harus semakin baik dan pemerintah bertekad untuk mengatasi hal tersebut. Sementara itu Ketua Dekopinda Badung I Wayan Madra,SH mengatakan, tujuan dilaksanakan Musda ini untuk memilih dan memberhentikan pimpinan Dekopin daerah yang selanjutnya diusulkan untuk disahkan oleh pimpinan Dekopin. Menunjuk utusan sebagai peserta rapat anggota Dekopin, membahas dan mengesahkan program kerja dan anggaran Dekopin dan menetapkan pokok-pokok pikiran dan kebijakan organisasi Dekopinda untuk disampaikan pada rapat anggota tahunan. Silakan Login utk menambah komentar |