Pelayanan KK dan KTP di Kabupaten badung dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 967 tahun 2003 tentang Prosedur dan Tata cara penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten badung.
Dalam Keputusan tersebut yang dimaksud dengan Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah : Kartu bukti identitas diri sebagai penduduk yang sah (legitimasi) di wilayah Kabupaten Badung.
Untuk memperoleh KK dan KTP, pemohon dapat mendatangi Kantor Kelian Banjar Dinas / Kepala Lingkungan setempat dengan membawa dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. |