09 September 2010 jam 23:08
good_view
BAYARLAH PAJAK PADA WAKTUNYA
pajak yang dibayarkan adalah sumber dana bagi pembangunan
 
  
Nama User

Sandi

Ingatkan saya
Pemberitahuan Ulang Kata Sandi
Belum menjadi anggota? Daftar

logo_badung_kecil

ikon-bupati

info_legislatif
INFO TATA RUANGINFO PENANGGULANGAN BENCANA
info_perempuan1info-pdam1

  pemilukada
  panwaslu
  kpu-bali
  porprov-9
 

  STATISTIK KAB. BADUNG
  BADAN NARKOTIKA KAB BADUNG  
  PMI CAB BADUNG
 
INFO KESEHATAN
 
INFO TENAGA KERJA
 

  info-lelang
  rumah-beasiswa


  

  honorer

 

Jajak Pendapat
Menurut anda bidang apakah yang perlu diprioritaskan dalam pembangunan Badung kedepan
  

Gambaran Umum
Pemerintahan
Pembangunan
Pelayanan Umum
INTRANET
Pariwisata
Tentang Bali
Rupa-rupa

 


Terdapat 34 pengunjung online
Situs ini telah dikunjungi 1386975 kali sejak 6 Juni'08

 
    
Bagian ::   BERANDA arrow Akte Catatan Sipil

Akte Catatan Sipil

Pengertian Catatan Sipil

adalah Catatan Kependudukan / kewarganegaraan oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadap peristiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian.

Pengertian Akta
adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu. (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84).

Pengertian Akta Catatan Sipil
adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.

Kegunaan Akta Catatan Sipil
-  Akta Catatan Sipil merupakan Sat Bukti paling kuat dalam menentukan
   kedudukan hukum seseorang.
-  Merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna
   di depan hakim.
-  Memberikan kepastian hukum sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian mengenai
   kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
-  Dari segi praktisnya akta-akta kelahiran dari catatan sipil dapat dipergunakan
   untuk tanda bukti otentik dalam hal pengurusan pasport Kewarganegaraan, KTP,
   Keperluan sekolah, Masuk ABRI dan utama menentukan status ahli waris
   dan sebagainya.

Landasan Hukum Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Kependudukan
- Intsruksi Presidium Kabinet AMpera Nomor 31/U/IN/12/66
- Kepres Nomor 52 Tahun 1977
- Kepres Nomor 12 Tahun 1983
- Kepmendagri Nomor 54 Tahun 1983
- Perda Kab. Dati II Badung Nomor 5 Tahun 1986
- Kepmendagri Nomor 117 Tahun 1992
- Perda kab Dati II Badung Nomor 1 Tahun 1993
- Kepmendagri Nomor 44 Tahun 1995
- Perda Kab Dati II Badung Nomor 7 tahun 1995

Pengurusan Akta Catatan Sipil
- Untuk pengurusan semua jenis Akta Catatan Sipil dapat dilakukan
  di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung,
  Jalan Surapati No. 2 Denpasar Telp. 0361 242109.

- Untuk Akta Perkawinan bagi Agama Hindu dapat dilakukan di masing-masing
  Kecamatan sebagai pembantuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  di dalam mempermudah pelayanan bagi masyarakat.

- Khusus bagi Agama Islam untuk pembuatan Akta Perkawinan dilakukan
  di Kantor Urusan Agama setempat.

Prosedur Pendaftaran :
1.  Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran di Kantor Catatan Sipil
     sesuai dengan jenis akta dengan syarat-syarat warkah lengkap.

2.  Pemohon membayar biaya pendaftaran sesuai jenis akta di loket pembayaran

3.  Pemohon dan dua orang saksi membubuhkan tanda tangan /cap ibu jari
     pada buku akta  sesuai dengan jenis akta yang didaftarkan.

4.  Pada hari yang telah ditentukan dalam kwitansi, pemohon dapat mengambil
     kutipan aktanya pada loket pengambilan.

Jenis Pelayanan Catatan Sipil :
Akte Kelahiran
Akte Perkawinan
Akte Perceraian
Akte Kematian
Akte Pengakuan Anak / Pengesahan Anak
Pengangkatan Anak
Salinan Akte Catatan Sipil & Penerbitan Kutipan
Perubahan Nama
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil
Legalisasi foto copy Kutipan Akte Catatan Sipil



Saran dan Kritik konstruktif dari para pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan situs ini di masa mendatang. Terima Kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi keberlangsungan situs ini.


Pengelola Situs : Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika
Penanggung jawab : I Made Sutama SH, MH
Supervisi : Dewa Made Ardita, SE, MSi.
Pengarah : I Ketut Alit Astamaja, S.Sos
Web Master : Ir. I Made Aryawan

Terima kasih kepada : Mambo Open Source dan semua pihak yang telah membantu terwujudnya Situs ini.